User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123958--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mba, kalau ada rumah yang sudah akad di bulan juli namun belum serah terima sampai dengan saat ini. sudah ditandatangani akta jual beli (belum penyerahan aja, karena ada yg perlu diperbaiki rumah yg akan diserahkan). apakah bisa pakai PMK 103?

Jawaban

Normatif sesuai PMK 103/2021

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123958--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)