faq1:5k25:123958--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas mba, kalau ada rumah yang sudah akad di bulan juli namun belum serah terima sampai dengan saat ini. sudah ditandatangani akta jual beli (belum penyerahan aja, karena ada yg perlu diperbaiki rumah yg akan diserahkan). apakah bisa pakai PMK 103?
Jawaban
Normatif sesuai PMK 103/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123958--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)