faq1:5k25:123956--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 26 utk jasa luar negeri, kalo pph nya nihil apakah perlu dilapor juga? Penggunaan jasa digital dari luar negeri, pekerjaan dilakukan di luar negeri, kita hanya mengenakan ppn jln saja. ini gmna ya mas/mbak?

Jawaban

.PPh 26 dikenakan tarif 0% karena memanfaatkan p3b ya , tetap perlu dibuat bupotnya . Pasal 8 ayat 1 PER 25/PJ/2018

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123956--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)