faq1:5k25:123943--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di UU 11 2020 bagian PPN, pasal 9 ayat (9), bagian 'belum dilakukan pemeriksaan' itu dihapus kan ya, jadi kalo misalnya nanti ada PM yang sudah dilakukan pemeriksaan tapi masih belum dikreditkan, apakah masih boleh dikreditkan?
Jawaban
pasal 67 dan pasal 68 PMK 18/2021 ya , mas
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123943--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)