User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123943--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di UU 11 2020 bagian PPN, pasal 9 ayat (9), bagian 'belum dilakukan pemeriksaan' itu dihapus kan ya, jadi kalo misalnya nanti ada PM yang sudah dilakukan pemeriksaan tapi masih belum dikreditkan, apakah masih boleh dikreditkan?

Jawaban

pasal 67 dan pasal 68 PMK 18/2021 ya , mas

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123943--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)