User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123940--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada hal yg ingin sy tanyakan mengenai aturan perpajakan prihal listing fee. Jika kami menerima invoice tagihan berupa listing fee apakah hal tersebut dikenakan pph? Tagihan tersebut diterbitkan atas wajib pajak badan (sudah PKP). untuk aturan perpajakannya seperti apa y bu? mohon bantuan informasinya. Terimakasih

Jawaban

Ikut aturan umum

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123940--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)