faq1:5k25:123940--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada hal yg ingin sy tanyakan mengenai aturan perpajakan prihal listing fee. Jika kami menerima invoice tagihan berupa listing fee apakah hal tersebut dikenakan pph? Tagihan tersebut diterbitkan atas wajib pajak badan (sudah PKP). untuk aturan perpajakannya seperti apa y bu? mohon bantuan informasinya. Terimakasih
Jawaban
Ikut aturan umum
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123940--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)