faq1:5k25:123934--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ingin buat faktur 08 terkait skb PPN (PP 48 Tahuun 2020) ini bagian keterangan tambahan dipilih yg mana ya?
Jawaban
Info nya sudah diupdate di efakturnya . Silakan arahkan WP lakukan sinkronisasi kode cap terlebih dahulu . Kemudian Pilih “ PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020” .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123934--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)