User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123934--27-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ingin buat faktur 08 terkait skb PPN (PP 48 Tahuun 2020) ini bagian keterangan tambahan dipilih yg mana ya?

Jawaban

Info nya sudah diupdate di efakturnya . Silakan arahkan WP lakukan sinkronisasi kode cap terlebih dahulu . Kemudian Pilih “ PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020” .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123934--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)