faq1:5k25:123925--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sudah menyetorkan pas final, tetapi belum dilaporkan apakah bisa di PBK?
Jawaban
.Di aturan PAS final tidak diatur khusus . Jadi , mengikuti ini : Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123925--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)