User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123917--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba kalo bunga pph23 kan yg motong itu pemberi bunga ya, ini dasar hukumnya ada di mana ya?

Jawaban

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: Pasal 23 ayat 1 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123917--19-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1