User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123906--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak kak mau tanya, WP ada beli kalender untuk dibagikan ke customer. tp pph 0.5% disetor sendiri oleh vendor. bila seperti ini apakah atas transaksi ini jd biaya promosi? apa ada koreksi karena pph dibayarkan oleh vendor?

Jawaban

digali lagi boleh, tp boleh dijelaskan juga mengenai pembelian barang itu gaada pemotongan pph, dan jelaskan mengenai biaya promosi

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k25/123906--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)