User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123860--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya apabila perusahaan saya memberikan hadiah berupa paket data kepada sejumlah pembeli pertama (contoh 400 orang pembeli pertama), bagaimanakah pajaknya? pph apa yang dikenakan dan brp tarifnya, lalu jika hadiahnya langsung berupa paket data yg diberikan, pembayaran pphnya bagaimana ya? soalnya kan pembeli terima langsung paket data kita bagaimana cara potong pajaknya

Jawaban

Bisa masuk klausul SE-24/2018. Dapat dikenakan PPh 21 atau PPh 23 tergantung penerima barang tersebut. Untuk PPN nya dijelaskan sesuai ketentuan PMK-6/2021

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k25/123860--14-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1