User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123850--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk terkait jual bebli kulkas bekas dan servicenya bagaimana?

Jawaban

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Terkait penghasilan dari jasa service dijelaskan dulu Pasal 2 ayat 3 PP 23/2018. Disana disebutkan “penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Setelah itu dijelaskan ayat 4-nya yakni rincian peke

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k25/123850--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)