faq1:5k25:123850--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk terkait jual bebli kulkas bekas dan servicenya bagaimana?
Jawaban
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Terkait penghasilan dari jasa service dijelaskan dulu Pasal 2 ayat 3 PP 23/2018. Disana disebutkan “penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Setelah itu dijelaskan ayat 4-nya yakni rincian peke
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k25/123850--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)