User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123843--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat sore mas/mba izin bertanya terkait biaya pengobatan untuk karyawan, jika pengobatan karyawan diberikan dalam bentuk uang ke karyawan, tapi tidak dijadikan sebagai gaji atau tunjangan ke karyawan maka atas biaya tersebut apakah harus dikoreksi positif?

Jawaban

Mengikuti Resume ini ya , mba . http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275 - Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan kpd karyawan : Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21. Jadi, Jika pengobatan karyawan diberikan dalam bentuk uang ke karyawan maka dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan tidak perlu dikoreksi positif di SPT Tahunan Pemberi Kerja nanti . - Kecuali, jika Biaya Pengobatan yang dibayar langsung oleh pemberi ker

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123843--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1