User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123842--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang Min. Mau nanya dong Min. Jika kita telat menerbitkan/membuat Id Biling PPh 21 DTP di anggap telat gak min? Misalnya baru di buat diatas tgl 10 yakni hr ini tgl 13. Ada sanksinya? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban

Waktu pembuatan Kode Billing PPh 21 DTP mengikuti ketentuan di SE-44/PJ/2021di bagian materi angka 2 huruf f . f. Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut: 2)Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dibuat sebelum laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan disampaikan dan dengan nilai yang sesuai dalam laporan rea

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123842--13-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1