User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123838--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pm salah upload masa bisa diganti ga?

Jawaban

tidak bisa diganti. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/123838--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)