User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123837--14-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Mas/Mba saat mau upload csv PPh 23 pembetulan 2017 (belum ebukpot) muncul seperti ini. Apakah perlu menghubungi KPP untuk lasis/lapor melalui KPP?

Jawaban

csv dari espt pph 23/26 belum bisa dilaporkan melalui DJP Online , Mba . Pelaporan disampaikan secara manual ke KPP atau bisa melalui PJAP . Lanjut PM kalau msh ada kendala ya , mba

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123837--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)