faq1:5k25:123836--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk perhitungan pph 21 tenga ahli apabila di masa sblmnya sudah mnerima penghasilan itu tata cara perhitungannya dihitung kumulatif seperti pegawai berkesinambungan apa bagaimanya ya?

Jawaban

Untuk perhitungannya mengikuti lampiran per 16/pj/2016 bukan pegawai yg berkesinambungan . Di espt pph 21 , kode objek pajak tetap pilih 21-100-07 - Imbalan kpd tenaga ahli di perhitungan detail , tipe penghasilan pilih “berkesinambungan ” .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123836--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)