User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123814--14-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Untuk kasus seperti ini, berarti mau tidak mau WP BUT tsb harus punya NPWP ya, mas/mba? “Saat ini penerbitan bukti potong PPh menggunakan unifikasi sesuai dengan PER-24/2021 dimana membutuhkan informasi identitas termasuk NPWP/NIK.Akan tetapi, terdapat supplier kami yang merupakan BUT dan telah melebihi time test namun tidak memiliki NPWP, sehingga kami tidak bisa menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 unfikasi atas supplier tersebut karena tidak ada opsi untuk non-NPWP.Apakah terdapat solusi unt

Jawaban

Apabila lawan transaksi sudah wajib memiliki NPWP maka pemotongan di ebupot wajib mencantumkan NPWP. Bukti potong tidak akan bisa dibuat di eBupot jika Badan tidak punya NPWP, jadi silakan dihimbau Lawan Transaksi nya untuk daftar NPWP terlebih dulu.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k25/123814--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)