User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123809--14-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#28Q: (Email) Perusahaan kami bergerak dalam industri peternakan. Perusahaan kami berencana membangun kandang ayam, dimana bangun kandang menggunakan 2 vendor, vendor A sebagai pengusaha jasa kontruksi dan vendor B pengadaan materialnya. Kami menghendaki pelaksanaan kontruksi ini sesuai dengan peraturan perpajakan. oleh sebab itu kami memiliki skema status vendor sebagai berikut : Vendor A adalah pengusaha kontruksi + berstatus Non PKP dan vendor B bukan pengusaha kontruksi + berstatus PKP

Jawaban

#28A biar gampang jawabnya gini aja, sepanjang bangunannya dibangun sendiri, tidak menggunakan vendor, dan bangunannya memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012. maka kena PPN KMS. Jika bangunannya dibangun oleh kontraktor/pemborong, sepanjang kontraktor/pemborongnya bukan PKP dan bangunannya memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012. maka kena PPN KMS. Silakan disesuaikan dengan skema yang disebut WP masing-masing.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k25/123809--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)