User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123808--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Permisi admin mau bertanya kalau bayar pph untuk balik nama yang pemberian sertifikat tanah dari pemerintah itu apakah bisa atas nama pembeli ya min? Kan sertifikatnya sudah balik nama. mohon dibantu mas mba apakah cukup jawab normatif yang setor penjual

Jawaban

Betul mas, normatif saja untuk mekanisme PPh 4 (2) pengalihan tanah pihak yg menyetorkan adalah pihak yg mengalihkan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k25/123808--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)