faq1:5k25:123808--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Permisi admin mau bertanya kalau bayar pph untuk balik nama yang pemberian sertifikat tanah dari pemerintah itu apakah bisa atas nama pembeli ya min? Kan sertifikatnya sudah balik nama. mohon dibantu mas mba apakah cukup jawab normatif yang setor penjual
Jawaban
Betul mas, normatif saja untuk mekanisme PPh 4 (2) pengalihan tanah pihak yg menyetorkan adalah pihak yg mengalihkan.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k25/123808--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)