faq1:5k25:123803--05-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya, kami adalah distributor consumer goods dan pelumas yang umumnya menjual barang kepada pedagang lainnya seperti supermarket, mini market dan/atau toko. Namun, terkadang kami juga menerima permintaan penjualan langsung oleh konsumen akhir sehingga akan dijual juga secara eceran. Kami bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Secara umum, kami akan membuat Invoice Penjualan untuk masing-masing pembeli dari pihak supermarket, mini market atau pedagang toko yang dibuat atas nama dan data

Jawaban

Terkait Bentuk/Isi dari Invoice Penjualan harus dibuat seperti apa tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan . Jika WP butuh penegasan terkait hal tsb , Arahkan untuk berkonsultasi dgn AR di KPP terdaftar ya , mba Mungkin bisa ditambahkan juga dgn kewajiban WP sesuai Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007 dan Penjelasannya .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123803--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)