faq1:5k25:123798--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika kami tidak ada penjualan sehingga tidak menerbitkan faktur pajak keluaran apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak masukan?
Jawaban
Ketika di suatu masa tidak ada penjualan maka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123798--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)