User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123775--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya unuk pembetulan dtp pph 21 juli s/d oktober 2021 kapan ya? menurut aturan PMK 149 saya tidak nemu, maksudnya terkahir kali kapan dilakukan pembetulan?

Jawaban

PMK 149/2021 hanya memperpanjang jangka waktu pembetulan lap realisasi pph 21 DTP Masa Jan-Jun . Jadi, Jul s.d Okt 2021 masih mengikuti ketentuan di PMK 9/2021 . PMK 9/2021 Pasal 4 ayat 7 Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123775--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)