User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123771--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pemugutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penjualan di marketplace apakah langsung bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan tidak melalui penyedia platform marketplacenya?

Jawaban

Kalau penjualan barang melalui marketplace , ini kan belum ada aturan penegasan ya , Mas Disampaikan normatif aja , Yg melakukan pemungutan PPN adalah Penjual ( PKP yg melakukan penyerahan BKP ) .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123771--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1