faq1:5k25:123771--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk pemugutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penjualan di marketplace apakah langsung bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan tidak melalui penyedia platform marketplacenya?
Jawaban
Kalau penjualan barang melalui marketplace , ini kan belum ada aturan penegasan ya , Mas Disampaikan normatif aja , Yg melakukan pemungutan PPN adalah Penjual ( PKP yg melakukan penyerahan BKP ) .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123771--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1