User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123767--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai pph pasal 29, kalau misal KB pembetulan lebih keci dr KB normal apakah bisa di lakukan PBK ?, kalo sesuai Pasal 6 KEP-537/PJ./2000 30 Nov 2021 03:09 (3) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan SuratPemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dariPajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihansetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PajakPenghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123767--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)