faq1:5k25:123766--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada skb per 1, harusnya ga dipotong, tp malah dipotong
Jawaban
jika memang transaksinya itu masuk periode skb maka harusnya tidak dilakukan pemotongan. jika sudah terlanjur dipotong, silakan ajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/123766--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)