User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123761--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan memberikan hadiah voucher ke pembeli dengan cara diacak, kena pph final atas hadiah undian ?

Jawaban

bisa masuk ke pph final atas hadiah undian. Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000). Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 1 PER-11/PJ/2015)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k25/123761--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)