faq1:5k25:123760--29-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp mau bikin billing tapi nopnya 000 karena katanya unit belom seledai dibangun dan belum ada pbbnya boleh kah mas/mbak?

Jawaban

Tidak bisa di000 kan , Mba Informasikan saja sesuai Lampiran PER-09/PJ/2020 , NOP harus diisi sesuai NOP berdasarkan SPPT PBB untuk pengisian kode billing pengalihan hak atas tanah dan bangunan . Jika WP ada kendala dlm pelaksanaannya , bisa konsultasi ke KPP .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123760--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)