faq1:5k25:123758--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa konsultan masuk pp 23 atau engga
Jawaban
gali dulu yg bertransaksi siapa. Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/123758--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)