faq1:5k25:123733--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#1Q Email Selamat Sore.. salam sehat.. minn, mau tanya : 1. pada saat pelaporan SPT Tahunan 1770 S ada selisih 70 rupiah hitungan antara Lampiran Formulir SPT dari Bendahara dengan pengisian E-Filling. namun hasil akhir pada waktu verifikasi hasilnya NIHIL. berarti tidak masalah yaa? 2. Apa Dasar hukum terkait Pelaporan SPT Tahunan melaui E-Filling?
Jawaban
#1A 1. ga masalah 2. dasar hukum pelaporan SPT secara elektronik ada di PMK 9/PMK.03/2018
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k25/123733--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)