User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123721--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian Cuma Cuma bisa dikreditkan?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/123721--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)