faq1:5k25:123708--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp buat faktur dalam mata uang dollar boleh ? dulu katanya masih boleh
Jawaban
Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. (lampiran per 24/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k25/123708--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)