User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123679--14-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Melalui email tersebut, saya ingin bertanya mengenai kasus eSKD WPLN yang deaktivasi. Dimana saya tidak sengaja kepencet tombol deaktivasi SKD WPLN yang sebelumnya sudah terpakai untuk penerbitan bukti pemotongan pph 26, atas hal tersebut apa yang perlu saya lakukan sekarang? Apakah SKD WPLN yang deaktivasi menjadi tidak berlaku secara perpajakan (untuk SKN WPLN sebelumnya masih ada simpan hasil download dari eSKD)?

Jawaban

Kalau sudah terlanjur deaktivasi, input baru aja. SPT yang lama pembetulan, lampirkan ST SKD yang baru, selama transaksinya masih dalam periode ST SKD seharusnya maish berlaku. “SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN Pasal 4 ayat 1 huruf g PER-25/2018” kemudian di Ayat 7nya “Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 1

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k25/123679--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)