User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123676--14-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#2Q di aplikasi efaktur 3.1 untuk pembuatan fp keluaran di kawasan berikat, harus memasukkan no. BC 4.0, yang mau saya tanyakan, bagaiman jika nomor BC.4.0 hanya ada 1 untuk 1 kontrak, sedangkan invoice terbagi 2 untuk 1 kontrak apakah boleh memasukkan no. BC 4,0 yang sama untuk 2 faktur pajak keluaran (1 kontrak)

Jawaban

#2A: kalau secara aplikasi, 1 nomor sppb hanya dapat divalidasi 1x saja, kecuali untuk transaksi dengan mekanisme uang muka-pelunasan, nanti sppb nya bisa divalidasi lebih dari 1x. Kalau dalam kontrak tersebut hanya ada 1 sppb tp nanti invoicenya lebih dari 1x, apabila dasar penerbitan fp nya adalah invoice, maka sppb nya tidak akan dapat divalidasi untuk fp invoice ke-2.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/123676--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)