faq1:5k25:123647--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 15 yang mekanismenya setor sendiri yang seperti apa?

Jawaban

salah satu contohnya : Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/123647--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)