faq1:5k25:123647--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 15 yang mekanismenya setor sendiri yang seperti apa?
Jawaban
salah satu contohnya : Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/123647--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)