Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karena WP dikenakan PPh berdasar tarif umum pada tahun 2017 2018 maka jika di tahun berikutnya ternyata omzetnya di bawah 4,8M maka tidak dapat kembali dikenakan pph final kak, seterusnya harus angsur PPh 25. ini secara eksplisit diatur di PP 23 pasal berapa ya kak?
Jawaban
Pasal 3 ayat (4) PP 23 tahun 2018 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7 ayat (2) PP 23 tahun 2018 Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau di
Dasar Hukum
–
Editor
FDF