faq1:5k25:123625--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Cara perhitungan pajak yang benar dalam Kemitraan?
Jawaban
tidak diatur khusus untuk cara perhitungan bagi kemitraan, kalau di spt tahunan perhitungannya penghasilan kena pajak x tarif pasal 17 disesuaikan dia sebagai op atau badan, kalau pp 23 setor sendiri 0,5% x penghasilan bruto
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/123625--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)