faq1:5k25:123592--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
cara mengajukan skb per 1/2011?
Jawaban
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011 Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan a
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123592--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)