User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123578--24-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dasar hukum PEB konsolidasi?

Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (3) PER-07/PJ/2021, PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123578--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)