faq1:5k25:123578--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dasar hukum PEB konsolidasi?
Jawaban
Sesuai Pasal 4 ayat (3) PER-07/PJ/2021, PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123578--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)