faq1:5k25:123536--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wp ada mengakui pendapatan secara akrual, apakah itu merupakan basis pp 23 juga?
Jawaban
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123536--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)