faq1:5k25:123526--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
fasilitas pasal 31E UU PPh itu apakah harus?
Jawaban
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123526--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)