faq1:5k25:123510--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah mengkreditkan FP masukan dan lapor SPT masa juli, lalu terbit FP Penggantinya. apakah bisa mengkreditkan FP masukan pengganti tersebut di masa september? apabila bisa, apakah nilai status bayar SPT pembetulan masa juli menjadi kurang bayar atau tetap lebih bayar (setelah dikurangi selisih FP masukan yg diganti)?
Jawaban
Tidak bisa mas, utk fp masukan pengganti masa pajaknya tetap mengikuti masa pajak normalnya (kalau dikreditkan di bulan juli maka pengganti jg dikreditkan di masa pajak juli)Sehingga perlu pembetulan SPT bulan juli apabila sudah dilaporkan.Kalau dipilih masa pengkreditannya selain masa juli, pasti akan reject
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123510--21-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1