faq1:5k25:123504--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya Mas/Mbak kalo mau mengurangi penandatangan FP menggunakan formulir VA atau VB PER-24 ya?
Jawaban
sesuai pasal 13 jika ada perubahan pejabat penandatangan memggunakan formulir VB, namun karna isi formulirnya ada keterangan pejabat lama dan pejabat baru sedangkan disini pegawainya berkurang, maka silahkan konfirmasi ke KPP terlebih dahulu apakah bisa menggunakan VA atau bagaimana
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123504--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)