User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123504--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak kalo mau mengurangi penandatangan FP menggunakan formulir VA atau VB PER-24 ya?

Jawaban

sesuai pasal 13 jika ada perubahan pejabat penandatangan memggunakan formulir VB, namun karna isi formulirnya ada keterangan pejabat lama dan pejabat baru sedangkan disini pegawainya berkurang, maka silahkan konfirmasi ke KPP terlebih dahulu apakah bisa menggunakan VA atau bagaimana

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123504--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)