faq1:5k25:123489--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp dapat PM, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka tetap bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123489--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)