faq1:5k25:123482--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberian fasilitas untuk karyawan yang kena covid apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”, jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123482--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)