User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123482--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberian fasilitas untuk karyawan yang kena covid apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”, jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123482--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)