faq1:5k25:123471--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian cuma cuma apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. jadi bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 9

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123471--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)