faq1:5k25:123463--14-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP karyawan dan UMKM, apakah tetap dapat fasilitas untuk omset sampai dengan 500juta tidak dikenai PPh 0,5%?

Jawaban

Pasal 7 ayat (2a) UU HPP kluster PPh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. di ketentuannya gak membedakan KLU mbak, tapi yang dapet pengurangan hanya sebatas penghasilan dari usaha yang memenuhi kriteria dikenai PP23

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k25/123463--14-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)