faq1:5k25:123462--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
objek pelayaran dalam negeri apa aja?
Jawaban
WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar I
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123462--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)