User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123462--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

objek pelayaran dalam negeri apa aja?

Jawaban

WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar I

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123462--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)