User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123454--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau gapunya izin konstruksi, apakah tetap dikenakan pph final atas kontruksi?

Jawaban

sepanjang uraian pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan konstruksi, maka bisa dikenakan pph final atas jasa konstruksi

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123454--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)