faq1:5k25:123454--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau gapunya izin konstruksi, apakah tetap dikenakan pph final atas kontruksi?
Jawaban
sepanjang uraian pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan konstruksi, maka bisa dikenakan pph final atas jasa konstruksi
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123454--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)