faq1:5k25:123449--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas mba wp bertanya masih ada deposit bea materai komputerisasi sebesar 50jt. Ini masih bisa dipakai sampai 31 des 2021 sesuai pasal 43 pmk 133/2021 atau bukan ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal: pihak yang memiliki izin melakukan Deposit sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin terdaftar; dan izin belum dicabut, paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123449--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)