faq1:5k25:123448--14-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dapat invoice dari perusahaan PMSE, PPNnya bisa di kreditkan?
Jawaban
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai dokumen yang di persamakan dengan FP. bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem el
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/123448--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)