faq1:5k25:123448--14-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dapat invoice dari perusahaan PMSE, PPNnya bisa di kreditkan?

Jawaban

sepanjang memenuhi persyaratan sebagai dokumen yang di persamakan dengan FP. bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem el

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/123448--14-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)