faq1:5k25:123397--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
BPN WP hilang, untuk pelaporan SPT Masa PPh final status KB apakah bisa tanpa BPN?
Jawaban
sesuai lampiran PER 02/2019 untuk pelaporan SPT SPT Masa PPh final status KB wajib melampirkan bukri pembayaran. jika hilang, silakan minta ke bank atau pos tempat melakukan pembayaran
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/123397--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)